PROFIL PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) merupakan program studi yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Alasan berdirinya Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia terkait dengan tata kehidupan keluarga muslim (nikah, talak, cerai, rujuk, dan waris) dan wakaf. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) pertama kali berdiri pada tahun 1963 di Bumiayu yang dipimpin oleh Drs. M. Amir Thoha dan di Demak dipimpin oleh KH. Ahmad Malik dengan nama jurusan Qadla’. Selanjutnya berubah menjadi jurusan Peradilan Agama dan terakhir berubah menjadi Ahwal al-Syakhsyiyyah (Hukum Keluarga Islam) dan bertahan sampai saat ini dengan akreditasi A.
PROFIL LULUSAN
Profil lulusan: Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) adalah menghasilkan praktisi hukum sebagai hakim, panitera, advokat di lembaga peradilan, tenaga struktural dan administrasi di Kantor Urusan Agama, tenaga administrasi di lembaga peradilan, konsultan hukum keluarga, penyuluh, mediator hukum keluarga dan perwakafan yang berwawasan luas dan berakhlak al-karimah sesuai dengan kode etik keahliannya.
BEBAN BELAJAR PROGRAM STUDI
Untuk dapat memperoleh gelar S.1 pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), mahasiswa harus menyelesaikan 146 SKS (132 SKS mata kuliah wajib, dan 14 SKS mata kuliah pilihan (dari 20 SKS mata kuliah yang disediakan).
Alamat: Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Telp/Fax: (024) 7601291
Email: [email protected]
Website: hki.walisongo.ac.id
Fb: HKI FSH Walisongo