Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam, penuh dengan keberkahan dan kesempatan untuk mendapatkan ampunan. Di bulan yang mulia ini, ibadah semakin ditingkatkan, termasuk dengan memperbanyak sedekah dan zakat. Zakat, yang merupakan salah satu rukun Islam, memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.
Kewajiban berzakat semakin terasa di bulan Ramadan, terutama dengan adanya zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Idul Fitri. Selain itu, zakat mal juga menjadi sarana yang sangat baik untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan di bulan yang penuh berkah ini.
Secara bahasa, kata “zakat” memiliki makna yang luas, meliputi “bersih”, “suci”, “berkembang”, dan “berkah”. Dalam konteks syariat Islam, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang mampu dan kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Kewajiban menunaikan zakat ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Perintah untuk menunaikan zakat disebutkan berkali-kali dalam Al-Qur’an, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam Islam. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa orang yang menunaikannya. Selain itu, doa dari mereka yang menerima zakat juga membawa ketenteraman bagi pemberi zakat.
Kewajiban membayar zakat berlaku bagi setiap Muslim yang mampu. Mampu dalam hal ini berarti memiliki harta yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu haul (satu tahun penuh).
Dalam zakat terdapat dua jenis utama zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam: Zakat Fitrah: Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri dari segala kesalahan dan kekhilafan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum, dengan takaran tertentu, atau dengan nilai setara dalam bentuk uang.
Zakat Mal (Harta): Zakat ini dikeluarkan dari berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Beberapa jenis zakat mal meliputi: Zakat emas, perak, dan uang, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat hasil tambang dan rikaz (harta karun)
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) ada delapan yaitu sesuai dengan firman allah SWT pada surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil: Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah atau pejuang Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Zakat merupakan ibadah yang tidak hanya menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, tetapi juga memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT tetapi juga berkontribusi dalam meringankan beban sesama dan menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan penuh keberkahan. Marilah kita jadikan zakat sebagai bagian integral dari kehidupan kita, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan ridha Allah SWT.
Leave a Reply