Visi, Misi, dan Tujuan

Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi
a. Visi keilmuan : Program studi terdepan dalam mengembangkan teori-teori hukum keluarga yang berbasis pada kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban

b. Misi :
1) Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum keluarga berbasis kesatuan Ilmu pengetahuan.
2) Melaksanakan riset terkait ilmu hukum keluarga untuk memberi solusi problematika hukum keluarga dalam masyarakat.
3) Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang hukum keluarga berbasis riset.
4) Mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional, dan internasional.
5) Menerapkan nilai-nilai kearifan lokal yang terkait dengan hukum keluarga.
Tujuan:
1) Menghasilkan lulusan di bidang hukum keluarga.
2) Menghasilkan lulusan yang dapat melakukan riset secara sederhana di bidang hukum keluarga.
3) Menghasilkan lulusan yang terampil dalam menangani permasalahan keluarga di lembaga peradilan.
4) Menghasilkan lulusan yang terampil dalam melaksanakan tugas ke-KUA-an yang terkait dengan bidang Perkawinan, kewarisan, hibah, dan perwakafan.
5) Menghasilkan lulusan yang dapat menjadi konsultan, mediator dan penyuluh hukum keluarga.
6) Menghasilkan lulusan yang dapat menjadi advokat yang berakhlak mulia.
7) Menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan di bidang yang terkait dengan penghulu, penyuluh agama, wakaf, hisab-rukyat, ekonomi syariah, dan tuga-tugas kesyariahan lainnya.