Sejarah Prodi HKI: Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) pertama kali berdiri pada tahun 1963 di Bumiayu yang dipimpin oleh Drs. M. Amir Thoha dan di Demak dipimpin oleh K.H. Ahmad Malik dengan nama jurusan Qadla’ . Selanjutnya, nama jurusan Qadla berubah menjadi jurusan Peradilan Agama, dan terakhir berubah menjadi Ahwal al-Syakhsyiyyah (Hukum Keluarga Islam). Akreditasi Prodi HKI bertahan sampai saat ini dengan akreditasi A. Sebagai program studi yang telah berdiri lama, Prodi HKI senantiasa melakukan pengembangan kurikulum untuk merespon atas berbagai perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pengembangan kurikulum yang pernah dilaksanakan di Prodi/Jurusan Al-Ahwal al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) antara lain adalah sebagai berikut: Kurikulum tahun 2004, kurikulum tahun 2010, Kurikulum 2012, kurikulum 2014 (SNPT, KKNI dengan implementasi Unity of Sciences ), Kurikulum Perubahan tahun 2019, dan kurikulum perubahan tahun 2020.