Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) merupakan salah satu program studi yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Prodi Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) adalah program studi yang pertama kali berdiri di antara 5 prodi yang lain (Prodi Hukum Pidana Islam, Prodi Ilmu Hukum, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Prodi Ilmu Falak, dan Prodi S2 Iimu Falak). Alasan utama berdirinya Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia terkait dengan tata kehidupan keluarga muslim (nikah, talak, cerai, rujuk, dan waris).
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyiyyah) pertama kali berdiri pada tahun 1963 di Bumiayu yang dipimpin oleh Drs. M. Amir Thoha dan di Demak dipimpin oleh KH. Ahmad Malik dengan nama jurusan Qadla’. Selanjutnya berubah menjadi jurusan Peradilan Agama dan terakhir berubah menjadi Ahwal al-Syakhsyiyyah (Hukum Keluarga Islam) dan bertahan sampai saat ini dengan akreditasi A.
Alamat: Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus III Ngaliyan Telp/Fax: (024) 7601291
Email: prodi.hki@walisongo.ac.id
Website: hk.walisongo.ac.id
Fb: HKI FSH Walisongo